oleh

Penyelundupan Bakau Marak Terjadi, Diduga Adanya Pembiaran oleh Oknum Terkait

Batam – Kepri ( Internusamedia.com ) – Penebasan mangrove atau bakau kembali marak di Batam, bahkan para pebisnis gelap ini sudah terang -terangan memuatnya dalam kapal di pelabuhan tikus Dapur 12 Sagulung untuk diseludupkan ke Singapore dan Malaysia. Sementara sangat jelas tindak pidana yang mereka lakukan yaitu melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, diantaranya larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Komentar