Batam – Kepri ( Internusamedia.com ) – Penebasan mangrove atau bakau kembali marak di Batam, bahkan para pebisnis gelap ini sudah terang -terangan memuatnya dalam kapal di pelabuhan tikus Dapur 12 Sagulung untuk diseludupkan ke Singapore dan Malaysia. Sementara sangat jelas tindak pidana yang mereka lakukan yaitu melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, diantaranya larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Penyelundupan Bakau Marak Terjadi, Diduga Adanya Pembiaran oleh Oknum Terkait

Komentar