Batam, Kepri (internusamedia.com) Dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Agustus 2019 pukul 11.00 WIB bertempat di Media Center Polda Kepri, dihadiri oleh Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK., Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH., Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) Inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L hotel nomor 307.[artikel number=5 tag=”daerah, internasional, ekonomi-bisnis, hukum-kriminal, kesehatan, nasional, olahraga, opini, pendidikan, politik, religi, sepakbola, vidio” ]
Komentar